Dampak Krusial Media Sosial
Terhadap Degradasi Moral
Era
digital yang merupakan salah satu produk globalisasi dan perkembangan teknologi
memberi kemudahan, kenyamanan, dan kesenangan bagi manusia, mendekatkan yang
jauh, serta memudahkan manusia dalam aspek komunikasi dan interaksi. Kemajuan
teknologi dan ilmu pengetahuan yang berkembang secara menyeluruh, menjadikan
sebuah era globalisasi yang penuh dengan kecanggihan. Globalisasi tidak hanya
berlangsung dalam wilayah kehidupan material saja, seperti ekonomi, budaya,
politik, akan tetapi kini proses tersebut meliputi wilayah non materi seperti
karakter. Pengaruh negatif arus budaya global dapat melahirkan generasi yang
tuna karakter. Namun, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di era
digital ini seperti halnya dua sisi mata pisau. Ada sisi positif dan sisi
negatifnya, atau dengan bahasa lain, the
man behind the gun. Pertanyaannya, siapa (user) yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut. Apabila user tersebut adalah orang yang pandai
dan bijak, maka ia akan memanfaatkan teknologi tersebut secara baik. Namun,
jika user tidak bertanggung jawab,
maka kemajuan teknologi justru akan melahirkan masalah-masalah baru yang
terkadang menabrak aspek aspek moralitas yang selama ini dijaga dan dihormati
oleh masyarakat. Perkembangan ilmu dan teknologi saat ini yang semakin canggih
dan realitas keadaan masyarakat menjadi pertimbangan menumbuhkan kembali etika
sosial yang ada di Indonesia. Masalah etika sosial yang terwujud dalam
kepercayaan, kejujuran, dan nilai-nilai sosialisasi, nilai-nilai keluarga dan
nilai-nilai moralitas semakin mengikis mengikuti perkembangan zaman.
Dengan
adanya teknologi komputer telah menciptakan ruang baru yang disebut dengan cyberspace yang merupakan sebuah dunia
komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang
baru yaitu realitas virtual/virtual reality. Ruang baru yang
tercipta tersebut tentunya tidak berdampak baik saja, ada beberapa pihak dari
generasi millennial memanfaatkan untuk melakukan suatu kejahatan yang dikenal
dengan kejahatan siber (cybercrime). Cybercrime sendiri merupakan suatu
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan komputer
sebagai sarana atau alat dengan menjadikan komputer sebagai obyek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan pihak lain. Cybercrime yang dipicu oleh perkembangan
teknologi ini menjadi salah satu indikator terbesar penyebab degradasi moral
yang dihadapi generasi bangsa kini.
Degradasi
moral menjadi salah satu fenomena yang sangat krusial dalam kehidupan karena
bersinggungan secara langsung dengan sosial masyarakat, sehingga dampak yang
akan muncul secara otomatis akan mempengaruhi kondisi sosial masyarakat. Degradasi
sendiri berarti kemunduran, kemerosotan atau penurunan dari suatu hal. Sedangkan
moral adalah akhlak atau budi pekerti. Dari dua pengertian ini dapat
disimpulkan bahwa moral adalah fenomena kemerosotan atas budi pekerti atau akhlak
seorang maupun sekelompok orang. Dalam segala aspek moral, terjadi kemerosotan
mulai dari tutur kata, cara berpakaian, dan lain-lain. Salah satu fenomena yang
mengindikasikan terjadinya degradasi moral adalah penyebaran informasi tidak
benar secara cepat kepada masyarakat.
Degradasi moral memiliki akibat yang tidak hanya berdampak pada individu, namun kelompok sosial. Menurut Lickona (2013) terdapat 10 gejala degradasi moral yang mencakup kejahatan, tindakan yang tidak sportif, pencurian, pelanggaran aturan, tawuran, tidak menghargai orang lain, perusakan diri, keinginan seksual diluar nikah, penggunaan bahasa kotor serta penggunaan narkoba. Moralitas yang merosot bahkan menghilang dalam individu dapat menimbulkan kerusakan bagi diri sendiri dan sosial maupun lingkungan sekitar. Tingkat kriminalitas akan menjadi sangat tinggi dan lebih ekstrim lagi, degradasi sosial dapat membawa kekacauan hingga kehancuran sebuah kelompok bangsa bahkan Negara karena batasan-batasan moral telah hilang, sehingga perbuatan individu ataupun kelompok masyarakat akan jauh dari cita-cita dan tujuan bangsa. Fenomena empirik degradasi sosial dapat dilihat dari tingkat kenakalan remaja, cyberbulliying, arogansi, judi online, whitecollar crime, dan kriminalitas yang semakin tinggi oleh generasi muda bangsa.
Lingkungan keluarga merupakan lingkungan pertama dimana seorang anak akan mendapatkan pembelajaran moril pertama kali, sehingga pola asuh dan pendidikan akhlak serta penanaman nilai spiritual perlu gencar diterapkan sebagai strategi fungsional integral dan progresif. Apabila seseorang memiliki cukup pengetahuan baik pengetahuan formal dan terutama pengetahuan akhlak, maka hal tersebut dapat menjadi acuan dalam penggunaan media sosial yang bijak. Selain itu, baik pemerintah dan keluarga juga dapat mengambil peran dalam mencegah dan menanggulangi degradasi moralitas dengan melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial, khususnya terhadap anak. Langkah preventif juga dapat diambil oleh pemerintah melalui perumusan berbagai peraturan dan kebijakan untuk sanksi atas setiap tindakan immoral.