Friday, April 22, 2022

BUMN

 BUMN: Jenis, dan Tujuan

Jenis BUMN

Terdapat dua jenis BUMN yang dapat kamu ketahui, yaitu Persero dan Perum. Lantas, apa perbedaan dari keduanya?

Simak penjelasannya berikut ini:

Badan Usaha Perseroan atau Persero

Persero adalah jenis BUMN yang terbentuk dari perseroan terbatas dengan modalnya terbagi ke dalam saham yang seluruhnya atau minimal 51% milik Negara Republik Indonesia. Tujuan utama persero sudah pasti adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Selain itu, persero juga memiliki tujuan lain, yaitu menyediakan barang dan jasa dengan kualitas tinggi dan berdaya saing serta mengejar keuntungan agar dapat meningkatkan nilai badan usaha.

Badan Usaha Umum atau Perum

Perum adalah jenis BUMN yang mempunyai tugas pokok untuk melayani berbagai kepentingan umum yang termasuk ke dalam hal produksi, distribusi, hingga konsumsi. Tujuan dari perum sendiri adalah untuk menyelenggarakan usaha demi kepentingan umum.

Kepentingan umum yang dimaksud antara lain adalah menyediakan barang dan jasa dengan kualitas tinggi, tetapi memiliki harga yang terjangkau bagi masyarakat umum. Adapun prinsip Perum sendiri adalah sebagai pengelolaan badan usaha yang sehat.


Tujuan BUMN

Tujuan utama berdirinya badan usaha adalah untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat umum. Badan usaha ini hadir untuk mewujudkan peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tujuan BUMN juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Pasal 2.

  1. Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus;
  2. Mengejar keuntungan;
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi;
  5. Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Jadi, BUMN adalah salah satu pelaku dalam kegiatan perekonomian nasional yang menggunakan dasar demokrasi ekonomi.

Oleh karena itulah, Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945.


No comments:

Post a Comment

Dampak Krusial Media Sosial Terhadap Degradasi Moral    Pesatnya perkembangan teknologi informasi dewasa ini menjadi salah satu alat pemic...