DAFTAR IZIN USAHA YANG DIBUTUHKAN PERUSAHAAN
Membangun usaha semakin hari semakin mudah di Indonesia. Hal ini dikarenakan munculnya berbagai model bisnis yang didukung juga dengan kemajuan teknologi sehingga memungkinkan ini semua terjadi.
Tapi tetap saja, ada peraturan-peraturan yang dibuat dan diterapkan untuk memberikan koridor yang jelas dalam membangun perusahaan. Salah satunya adalah daftar izin usaha yang dibutuhkan ketika ingin memiliki perusahaan. Banyak sekali jenis izin usaha yang ada di Indonesia dan bisa menggunakan online single submission. Berikut penjelasannya.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Sesuai namanya, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dipakai untuk menandakan kalau tempat usaha yang kamu pakai sudah bisa untuk digunakan dalam menjalankan bisnis. Pihak berwenang yang berhak merilis izin usaha ini adalah pemerintah daerah dan memiliki peraturan yang berbeda-beda di masing-masing daerah.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Kalau SITU dipakai untuk mengatur tempat usaha, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) digunakan untuk menandakan bahwa kamu bisa melaksanakan kegiatan perdagangan. Bagi setiap wirausaha/pengusaha, tentunya wajib memiliki SIUP. Sama seperti SITU, SIUP juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Tanpa memiliki SIUP, kamu pastinya tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sudah menjadi salah satu izin usaha yang dimiliki hampir seluruh masyarakat Indonesia karena sejak lama, pemerintah sudah menggalakkan program ini. Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang sudah punya penghasilan sendiri wajib membayar pajak. Pengusaha pun juga wajib memiliki NPWP agar membayar pajak yang sesuai dengan usahanya.
Nomor Register Perusahaan (NRP)
NRP (Nomor Register Perusahaan) atau disebut juga dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dipasang oleh pelaku usaha di tempat usahanya agar bisa menjadi pertanda kalau usahanya sudah terdaftar dengan jelas dan berjalan dengan resmi.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah cara paling mudah dalam membangun usaha karena pelaku usaha tidak perlu lagi membuat SIUP atau NRP karena itu semua sudah bisa dipenuhi hanya dengan memiliki NIB saja. Bahkan pemerintah memberikan klaim kalau hanya perlu waktu 30 menit dalam membuat NIB.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) adalah izin usaha yang menandakan kejelasan tempat usaha yang dibangun. Jadi yang biasa mengeluarkan SKDP adalah pihak kelurahan dengan izin lurah. Jika usahanya berada di desa, maka kepala desa yang akan memberikan izin tersebut. Ketika individu perlu memiliki KTP, maka unit usaha perlu memiliki SKDP.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah izin usaha yang dikeluarkan untuk mengkaji dampak kepada lingkungan dari usaha kamu sendiri. Tapi AMDAL hanya digunakan untuk mengkaji saja karena izin usaha ini tidak digunakan untuk mengizinkan usaha tersebut berdiri jika mempengaruhi lingkungan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) wajib dimiliki bagi yang ingin membangun tempat usaha mereka sendiri karena ini menandakan bangunan tersebut sudah resmi terdaftar.
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum adalah surat untuk mengesahkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, surat ini memberikan perusahaan tersebut berdiri dan sah dari kacamata hukum Indonesia.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Tidak hanya Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, Akta Pendirian Perseroan Terbatas juga wajib dimiliki agar kamu bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan tidak mendapatkan masalah pada masa-masa mendatang.
Izin Gangguan
Izin usaha terakhir adalah Izin Gangguan yang diperuntukkan untuk usaha-usaha yang bisa menimbulkan potensi bahaya, ketertiban, kerugian, serta gangguan yang bisa muncul kapan pun. Biasanya izin usaha ini diberikan untuk para pelaku usaha dunia malam.
Itulah segala jenis izin usaha yang dibutuhkan perusahaan. Bagi kamu yang ingin mendaftarkan usaha kamu, wajib memiliki berbagai izin di atas sesuai kebutuhan.
No comments:
Post a Comment